Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, ama ba'du
Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk melakukan
shalat. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan
sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.
Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani ra. berkata,"Ada tiga waktu shalat yang
Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang
yang meninggal di antara kami. (1) Ketika matahari terbit hingga meninggi,
(2) ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga
bergeser sedikit ke barat dan (3) berwarna matahari berwarna kekuningan
saat menjelang terbenam. .(HR Muslim)
Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini:
Dari Abi Said Al-Khudri ra. berkata,"Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda,"Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit.
Dan tidak ada shalat sesudah shalat Ashar hingga matahari terbenam.(HR
Bukhari dan Muslim).
Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan shalat saja,
sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak termasuk larangan.
Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat
shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah shalat
Ashar di sore hari.
Maka kalau kedua hadits di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan
mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan
shalat, yaitu:
1. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak meninggi.
Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah
adalah qaida rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru
saja nongol dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan
panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira' (hasta). Atau 12 jengkal
sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.
2. Waktu Istiwa'
Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah
cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi
matahari sedikit bergeres ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat
Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.
3. Saat Terbenam Matahari
Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang
menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu
terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat
Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya.
4. Setelah Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit
Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha' shalat sunnah fajar yang
terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah
fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha'nya setelah shalat shubuh.
5. Setelah Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.
Maksudnya bila seseorang sudah melakukan shalat Ahsar, maka haram baginya
untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada
penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib
baginya untuk shalat Ashar meksi sudah hampir maghrib.
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc eramuslim.com